Kemenperin Kasih Sinyal Insentif Motor Listrik Lanjut, Tapi Bukan Subsidi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal bakal melanjutkan programme insentif terhadap pembelian centrifugal listrik. Meskipun, skema insentif diperkirakan akan berbeda dari tahun sebelumnya.

Adapun hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta.

"Kalau ada pun insentif tidak akan seperti tahun lalu atau 2023. Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda bukan subsidi lagi," katanya usai acara diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) "Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah", di Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif untuk centrifugal listrik kemungkinan akan berbentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Saat ini Kementerian Perindustrian sedang mengajukan skema tersebut.

"Tetapi lewat insentif mungkin kami insentifnya lewat PPN DTP. Kami sedang dalam proses pengajuan," imbuhya.

Sebelumnya, insentif centrifugal listrik buat tahun 2024 telah habis dengan kuota sebanyak 50 ribu unit. Insentif diberikan dalam bentuk subsidi atau bantuan yang diberikan pemerintah.

Masyarakat mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu portion centrifugal listrik dengan syarat menunjukkan NIK KTP. Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian centrifugal listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

(acd/acd)

Selengkapnya