Kemenpan-rb Sebut Konsep Pns Bisa Fwa Sudah Ada Sejak 2018

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) alias elastisitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, FWA ini dimulai pada 24-27 Maret 2025 untuk mengurai kepadatan arus mudik saat jelang Lebaran.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan bahwa konsep elastisitas kerja nan dikenalkan pada tahun 2018 sempat tidak mendapat kepercayaan publik.

"Pada saat itu masyarakat tetap belum percaya. Bisa nggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja tidakhadir ke instansi terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukannya FWA ini tidak bisa langsung diterapkan, tapi dilakukan uji coba," ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Senin (17/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsep FWA mulai dapat dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Pada masa pandemi tersebut pemerintah memberlakukan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

Denny menjelaskan elastisitas kerja adalah pola alias metode kerja tertentu nan diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara letak dan/atau waktu tertentu untuk mencapai sasaran keahlian organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pengaturan penyelenggaraan elastisitas kerja saat ini merupakan petunjuk dari Peraturan Pemerintah No. 94/ 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Fleksibilitas kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan keahlian organisasi, keahlian individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian keahlian terukur dengan optimasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, ialah elastisitas kerja secara letak dan elastisitas kerja secara waktu," katanya.

Fleksibilitas kerja secara letak merupakan penyelenggaraan tugas kedinasan pegawai ASN nan dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal pegawai ASN dan/atau letak lain nan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) alias ketua Instansi Pemerintah. Sedangkan elastisitas kerja secara waktu merupakan penyelenggaraan tugas kedinasan pegawai ASN nan dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi sasaran keahlian dan jumlah jam kerja nan telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, Denny menggarisbawahi bahwa elastisitas kerja bukan merupakan kewenangan pegawai melainkan diberikan berasas pertimbangan objektif dan penerapannya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel untuk mencapai keahlian organisasi.

"Fleksibilitas kerja ini ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakter pekerjaan pada masing-masing Instansi Pemerintah," tambahnya.

(kil/kil)

Selengkapnya