Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Kandungan Cabul Di Garut

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik master ahli obstetri dan ginekologi (obgyn) di Garut nan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG. STR merupakan bukti legal nan wajib dimiliki master untuk menjalankan praktik di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut, penangguhan ini dilakukan sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut. Dengan demikian, master berinisial MSF tersebut untuk sementara tidak diperkenankan melakukan praktik.

"Kemenkes RI telah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya, sembari menunggu info lanjutan," kata Aji kepada wartawan, mengutip Detik pada Selasa (15/4/2025).

Tindakan ini disebut sebagai langkah preventif guna mencegah kemungkinan munculnya korban lain. Namun Aji belum menyampaikan pemisah waktu penangguhan maupun hukuman lanjutan jika pelanggaran terbukti.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, SpOG juga membenarkan dugaan kasus pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2024. Menurutnya, organisasi pekerjaan berbareng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bagian Garut dan Dinas Kesehatan setempat telah menindaklanjuti laporan awal.

"Saat ini PP POGI sedang melakukan investigasi dan penjelasan ulang terhadap corak pelanggaran nan dilakukan. Bila terbukti ada pelanggaran etik dan disiplin profesi, POGI tidak bakal ragu memberikan hukuman tegas," ujar Prof. Yudi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV nan menunjukkan master MSF sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien perempuan. Narasi nan menyertai video menyebut bahwa sang master menawarkan jasa USG cuma-cuma melalui kontak pribadi di luar jalur manajemen resmi klinik.

Aksi dugaan pelecehan tersebut juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping medis seperti perawat alias tenaga kesehatan lainnya di ruangan.

Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, turut membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun lalu. Saat ini, pihak kepolisian dan otoritas kesehatan tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kronologi dan unsur pidana nan terlibat dalam kasus ini.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang Tarif AS Vs China, Pengusaha Parfum Curhat Ini

Next Article Heboh Virus HMPV Muncul di RI, Menkes Beri Pesan Ini

Selengkapnya