Kemendagri Sebut Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kegunaan nan dimiliki abdi negara penegak hukum.

Adapun perihal ini berdasarkan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, nan berbunyi: 'Ormas dilarang melakukan aktivitas nan menjadi tugas dan kewenangan penegak norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan nan menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan," kata Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Dia menuturkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh abdi negara penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih alias menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," ungkap Aang.

Menurut dia, perihal ini bisa menjadi referensi krusial bagi para kepala wilayah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas nan terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah wilayah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap melangkah sesuai koridor norma nan berlaku.

Ormas Diminta Jalankan Fungsi Sesuai Tujuan Pendiriannya

Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan nan dapat mengganggu alias menggantikan peran abdi negara penegak hukum. Pemerintah juga membujuk seluruh komponen masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan abdi negara penegak norma nan sah.

“Kami berambisi seluruh komponen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui aktivitas nan berkarakter edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” jelas Aang.

Kemendagri menegaskan, Ormas mempunyai beragam peran krusial dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai kepercayaan dan budaya.

Ormas juga berkedudukan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan kegunaan tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan betul-betul membawa faedah dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selengkapnya