ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan keahlian eskpor dan impor Indonesia bakal mengalami penurunan jika kebijakan tarif resiprokal AS sebesar 32% terhadap Indonesia dan kebijakan Tarif Dasar Baru (New Baseline Tarif) sebesar 10% dikenakan untuk peralatan nan masuk dari nyaris semua negara.
"Buat Indonesia, ini berasas kalkulasi kami bisa menurunkan keahlian ekspor maupun impor dengan range nan berbeda-beda untuk masing-masing sektor," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono di Kantor Kemendag, Senin (24/4/2025).
Di sisi lain, Djatmiko mengatakan Pemerintah Indonesia memandang adanya potensi peningkatan investasi nan bakal masuk di Indonesia. Meskipun dia belum menjelaskan lebih perincian mengenai peningkatan investasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kuantitatif tidak disebutkan angkanya, tapi diprediksi bakal meningkatkan aliran investasi asing ataupun Foreign Direct Investment (FDI) andaikan tarif ini diberlakukan, baik resiprokal ataupun nan new baseline tarif," katanya.
Djatmiko menambahkan, tarif nan saat ini dikenakan AS ke Indonesia ialah tarif dasar awal sebesar 10% dari tarif awal nan bertindak mulai 5 April 2025. Sementara untuk tarif resiprokal 32% ke Indonesia tetap dilakukan penundaan oleh AS selama 90 hari.
Kemudian tarif sektoral dikenakan tambahan sebesar 25% dari tarif awal nan sudah bertindak untuk baja, aluminium, otomotif & komponen otomotif.
"Catatannya adalah, jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan. Jadi jika sektor ini, satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja, alias aluminium, ataupun otomotif, dan komponennya, kemudian bakal dikenakan tarif sektoral sebesar 25 persen, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak bakal dikenakan. Seperti patokan lainnya," katanya.
(rrd/rrd)