Kemenag Soal Fantasi Seks Sedarah: Menyimpang Syariat Islam

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa menjadikan relasi mahram alias sedarah sebagai objek fantasi seksual merupakan perilaku menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam

Pernyataan ini ditegaskan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, merespons munculnya sebuah grup di laman FB soal khayalan seksual sedarah namalain inses.

"Menjadikan relasi mahram sebagai objek khayalan alias intermezo jelas menyimpang dari nilai-nilai hukum dan bertentangan dengan maqashid al-syari'ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl)," kata  Arsad di Jakarta, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grup FB berjulukan Fantasi Sedarah memicu kehebohan di bumi maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar nan menampilkan sejumlah unggahan bertema inses alias hubungan sedarah.

Grup itu mempunyai ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak abdi negara berkuasa untuk segera mengungkap dan menindak pelaku nan berada di kembali grup tersebut.

Kementerian Agama menegaskan larangan absolut terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam aliran Islam.

Arsad mengatakan relasi antara mahram merupakan pemisah sakral nan tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam corak glorifikasi alias normalisasi di bumi digital.

"Larangan ini berkarakter prinsipil, lantaran menyangkut perlindungan terhadap harkat family dan kelestarian fitrah manusia," ujar Arsad.

Ia menegaskan Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya berkarakter teologis, melainkan juga etis dan sosial.

Arsad menjelaskan terdapat tiga jenis hubungan nan menjadikan seseorang haram dinikahi, ialah lantaran nasab (hubungan darah), semenda (hubungan lantaran pernikahan), dan radha'ah (hubungan lantaran persusuan).

Ketiganya dijelaskan dalam Alquran dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

"Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram lantaran nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri lantaran semenda, serta saudari sesusuan lantaran . Semua itu adalah pemisah nan ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga," kata dia.

Kemenag menilai konten digital nan menormalisasi alias meromantisasi hubungan mahram, walaupun hanya berupa tulisan alias fantasi, berbahaya, lantaran dapat memengaruhi langkah pandang masyarakat terhadap batas moral dan hukum.

"Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi nan benar, pemisah antara nan legal dan haram bakal kabur," kata Arsad.

Ia menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan corak perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

"Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, perihal itu menimbulkan trauma, bentrok keluarga, apalagi stigma turun-temurun," kata dia.

Arsad mengingatkan jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan alias anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai hukuman pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, alias kebebasan berekspresi.

"Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi khayalan terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah," kata Arsad menegaskan.

Mabes Polri telah menangkap enam personil Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka nan diduga mengenai inses. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra. 

Keenam orang itu punya peran berbeda dalam grup, diantaranya ada nan menjadi admin alias pengelola grup hingga personil nan aktif mengunggah foto di grup. 

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif nan telah mengunggah foto dan video seksual wanita dan anak di bawah umur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (20/5).

"Bersama para pelaku turut diamankan beragam peralatan bukti antara lain komputer, handphone, sim card, arsip video dan foto serta peralatan bukti lainnya," kata Truno menambahkan.

Truno menyebut para pelaku tersebut sekarang diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, tetap dilakukan pendalaman mengenai motif dan potensi tindak pidana lain nan dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku," ujarnya.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya