ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan peralatan bawaan dalam penerbangan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konvensi pers nan digelar Rabu (7/5/2025).
Fauzin menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Namun, terdapat sejumlah peralatan nan secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.
"Barang-barang nan dilarang antara lain barang tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gesek dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, barang mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin," kata dia dalam keterangannya.
Fauzin juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa makanan nan mudah lama alias mempunyai aroma menyengat guna menjaga kenyamanan berbareng selama penerbangan. Petugas bakal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan bawaan jemaah sebelum keberangkatan.
Adapun, tahun ini, tiga maskapai ditunjuk untuk melayani keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia, ialah Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air.
Garuda Indonesia bakal mengangkut lebih dari 104 ribu jemaah dan petugas dengan 13 pesawat dari embarkasi Aceh, Medan, Solo, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan sebagian Jakarta Pondok Gede.
Saudi Airlines mengoperasikan 16 pesawat untuk jemaah dari embarkasi Batam, Palembang, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Surabaya, dan sebagian Jakarta Pondok Gede, dengan total sekitar 102 ribu jemaah dan petugas.
Sementara itu, Lion Air melayani keberangkatan dari Padang dan Banjarmasin dengan 6 armada, membawa sekitar 11.700 jemaah dan petugas.