ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Tahun 2025, dia menyebut, konsentrasi utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf nan digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.
Langkah strategis ini ditegaskannya dalam aktivitas Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf nan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Acara ini menjadi momentum konsolidasi nasional antarlembaga negara dalam memperkuat perlindungan norma terhadap tanah wakaf.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab beragam tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf kudu dijaga. Melalui kerja sama ini, kita mau memastikan seluruh tanah wakaf nan belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya.
Waryono menjelaskan, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf sukses diterbitkan sebagai hasil kerja berbareng antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut nomor tersebut sebagai capaian nan membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah nan tidak sedikit.
“Kita tetap menemukan aset wakaf nan belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah nan sudah digunakan sebagai masjid alias pemakaman, tetapi belum mempunyai kekuatan norma formal. Ini kudu segera kita tangani bersama,” katanya dalam keterangan diterima.
Untuk itu, pada 2025, Kementerian Agama menetapkan konsentrasi tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, ialah madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berasas urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat melangkah sendiri. Diperlukan koordinasi dan support dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak nan berkuasa dalam proses isbat bagi tanah wakaf nan belum mempunyai arsip formal.
Waryono berharap, kerjasama ini menjadi model kerja lintas sektor nan berkelanjutan. Ia menyebut, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf bakal sangat berjuntai pada sinergi nan konkret antara pusat dan daerah.
“Kalau aset wakaf terlindungi, maka kegunaan sosialnya bakal semakin optimal. Kita mau memastikan, tanah nan diwakafkan betul-betul dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi mengatakan, aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sinergi tiga lembaga ini bermaksud untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama nan telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.
Menurut Jaja, selain sosialisasi, aktivitas ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari beragam daerah, termasuk tantangan-tantangan nan dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta nan datang berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan kepercayaan dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Peradilan kepercayaan siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai corak kontribusi terhadap perlindungan norma aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.