Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pai Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tunjangan pekerjaan bagi 120.067 pembimbing dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah bakal dicairkan sebelum Lebaran 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.

"Tunjangan profesi ini adalah corak penghargaan negara atas pengabdian para pembimbing nan telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai pengarahan Menag Nasaruddin Umar, kami mau kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih konsentrasi dalam menjalankan tugas mulianya," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno dikutip dari siaran pers, Minggu (16/3/2025).

Menurut dia, pencairan tunjangan pekerjaan dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. Suyitno meminta jejeran mengenai memastikan info penerima sudah sah agar tunjangan bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri.

"Sehingga, para pembimbing dapat memanfaatkan biaya tersebut untuk memenuhi beragam kebutuhan mereka," ujarnya.

Tunjangan pekerjaan ini bakal diberikan kepada pembimbing dan pengawas PAI nan memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai pembimbing alias pengawas PAI nan terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Selengkapnya