ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Pihak family mengaku tidak mengetahui asal-usul emas 51 kilogram nan telah disita Jampidsus Kejaksaan Agung dari rumah kediaman Zarof Ricar- mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus dugaan suap dan alias penerimaan gratifikasi.
Putra Zarof nan berjulukan Ronny Bara Pratama menyatakan ayahnya tidak pernah cerita mengenai emas tersebut.
"Apakah saksi mengetahui dari mana asal-usul emas tersebut?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tahu," ucap Ronny.
"Atau sebelumnya mungkin, terdakwa pak Zarof Ricar pernah cerita jika punya emas?" lanjut jaksa.
"Tidak tahu, tidak pernah saya (diceritakan)," kata Ronny.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menggali jumlah duit nan telah disita dari kediaman Zarof.
"Jumlah jika sesuai di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pak, Rp1,2 (triliun) jika enggak salah," kata Ronny.
"Rp1,2 triliun?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya. Saya disampaikannya bukan berasas SGD-nya berapa, ininya berapa, saya langsung disampaikan bahwa ini kami bawa dengan total nilai segini," terang Ronny.
Lebih lanjut, jaksa juga mendalami duit sejumlah Rp100 juta nan diminta Ronny dari Zarof. Ronny menjelaskan duit itu untuk pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar pada 2024.
"Minta Rp100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Untuk keperluan pencalegan pak," jawab dia.
Senada, istri Zarof nan berjulukan Dian Agustiani juga mengaku tidak mengetahui asal-usul duit triliunan dan emas 51 kilogram dimaksud.
"Tidak tahu," jawab Dian.
Dian mengaku tidak mengetahui penghasilan suaminya saat tetap bekerja di MA. Dian menuturkan menerima duit bulanan dari suaminya sebesar Rp20 hingga Rp30 juta per bulan.
"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya nan mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat, berapa penghasilannya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," saya Dian.
"Saksi tidak pernah dikasih tahu?" memberondong jaksa.
"Saya tidak pernah tahu slip penghasilan suami dari awal perkawinan," klaimnya.
Zarof Ricar bungkam
Di sisi lain, Zarof Ricar tak berbincang saat dikonfirmasi awak media perihal penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Zarof nan mengenakan masker dengan tangan diborgol langsung meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan).
Saat ini Zarof tengah diadili atas kasus dugaan suap dan alias penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat berbareng pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi alias menjanjikan sesuatu berupa duit sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA pengadil agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi pengadil nan mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan pengadil personil Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum nan berkepentingan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari kebenaran di persidangan, tak ada niat jahat alias mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak nan mempunyai perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof nan diduga berasal dari hasil korupsi telah diblokir.
Penetapan tersangka tersebut berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]