ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto menyebut family besar berambisi agar kasus tudingan piagam palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM) segera selesai.
"Harapannya ya sigap selesai ini. Cepat dan gamblang begitu," ujar adik Iriana Jokowi itu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/5).
"Kita serahkan saja kepada pihak kepolisiannya nanti," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan piagam SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan piagam itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Yakup mengatakan kehadiran Wahyudi di Bareskrim hari ini dalam rangka memenuhi permintaan interogator mengenai arsip piagam milik Jokowi. Ia menjelaskan sedianya interogator tidak secara spesifik meminta Jokowi ataupun pihak family untuk datang pada hari ini. Hanya saja, lantaran permintaannya mengenai dengan info krusial berupa piagam maka dibawa langsung oleh pihak keluarga.
"Kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk piagam original dari Pak Jokowi," ujarnya kepada wartawan.
"Perwakilan family ada Pak Andri selaku ipar dari Pak Jokowi langsung. Karena tentunya arsip sensitif ya, jadi enggak mungkin dikirim pakai kurir. Jadi diberikan kepada pihak nan dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya," imbuhnya.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai piagam tiruan Jokowi nan diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas nama Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Aduan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari beragam media sosial sebagai corak notoire feiten) abnormal norma piagam S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
Selama penyelidikan ini, Djuhandhani menyebut pihaknya sudah memeriksa 26 saksi nan terdiri dari pihak pengadu, staf Universitas Gajah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY.
Tak hanya itu, saksi dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas, Ditjen Dikti, hingga KPU DKI Jakarta dan KPU RI juga dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan interogator juga telah melakukan uji laboratoris dan kasus ini tetap dalam tahap penyelidikan.
"Telah dilakukan Uji Laboratoris terhadap arsip awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan Lulus Ujian Skripsi dengan komparasi arsip dari kawan satu angkatan nan masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985," pungkasnya.
(tfq/pta)