Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Keluarga mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (14/2) atas dugaan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi family Vadel Badjideh mengusulkan surat penangguhan penahanan. Permohonan pun tetap diproses penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang kewenangan dari keluarga. Hari ini sudah masuk ke penyidik," tutur Nurma Dewi pada Jumat (15/2) malam.

"Kalau itu [pengajuan penangguhan] sudah dilayangkan," ucapnya seperti diberitakan detikaicom, Sabtu (15/2).

Penetapan status tersangka dan penahanan atas Vadel terjadi sekitar empat bulan setelah dia dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Ia mengatakan keputusan tersebut datang setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua nan mencecarnya dengan 53 pertanyaan.

[Gambas:Video CNN]

Kompol Nurma Dewi juga mengonfirmasi perihal itu dengan mengatakan interogator melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai pukul 19.30 WIB.

"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memang kami mempunyai perangkat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan mahir tentunya ialah visum," tutur Nurma.

Beberapa perihal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, ialah perangkat bukti dan keterangan dari mahir mengenai visum terhadap LM, beberapa waktu lampau di RSCM.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra menerangkan tindakan persetubuhan dilakukan oleh Vadel dengan langkah membujuk rayu LM. Vadel juga berjanji bakal menikahinya.

Sehingga, LM mau memenuhi kemauan Vadel ialah berasosiasi badan layaknya suami istri. LM pun mengandung dan Vadel memaksa remaja di bawah umur itu menggugurkan kandungannya.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Laki-laki itu juga langsung ditahan penyidik. Vadel bakal mendekam di tahanan 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.

(fby/chri)

Selengkapnya