ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kelompok penyanyi nan tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta LMKN dan LMK untuk transparan mengenai royalti musik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat terbuka nan diunggah bersama, pada Rabu (13/8), menanggapi pelantikan baru jejeran komisioner Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat untuk kita semua, ialah sungguh pentingnya transparansi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK," tulis surat terbuka tersebut.
"Sebagai bentuk penyelenggaraan transparansi tersebut, kami berambisi LMKN dan LMK dapat segera melaporkan pengedaran royalti nan telah dibayarkan Mie Gacoan," kata mereka.
Menurut PP Nomor 56 Tahun 2021 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), penarikan royalti musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
[Gambas:Video CNN]
LMKN berfaedah untuk menarik royalti dari pihak nan menggunakan lagu secara komersial, dan kemudian berkoordinasi dengan LMK nan bekerja membagikan royalti kepada masing-masing musisi nan mereka naungi.
"Perbaikan sistem menuju digitalisasi sangat diperlukan, namun kesungguhan juga dapat dilihat dari respons sigap atas salah satu tugas-tugas utama LMKN dan LMK, ialah pengedaran royalti," kata mereka.
"Segeralah lakukan pengedaran nan setara dengan audit nan baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti nan fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK," tulisnya.
[Gambas:Instagram]
Pernyataan VISI dan FESMI tersebut datang di tengah kegaduhan soal royalti musik di Indonesia nan membikin masyarakat enggan dan takut memutar musik lantaran cemas ditagih royalti.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 2025-2028 Kategori Pencipta, Dedy Kurniadi, menyadari perihal tersebut dan berjanji pihaknya bakal melakukan pendekatan tenteram mengenai penagihan royalti.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya lantaran pemahaman belum ada," kata Dedy dalam pernyataannya setelah pelantikan pada Jumat (8/8).
"Pada prinsipnya kami bakal mengedepankan penarikan royalti secara tenteram lantaran siapa nan tidak sayang pada para pembuat dan pemilik kewenangan mengenai kita," lanjutnya.
Jajaran LMKN nan baru juga meminta waktu kepada publik untuk merapikan struktur internal, pertimbangan kinerja, dan koordinasi dengan stakeholder mengenai agar sistem penarikan royalti dan pengedaran royalti makin rapi.
Dalam rilis di laman DJKI Kemenhum pada Jumat (8/8), info pengedaran royalti LMKN pada 2022 hingga 2024 menyatakan ada peningkatan pengedaran royalti dari tahun ke tahun.
Pada 2022, royalti tercatat Rp22,8 miliar, kemudian menjadi Rp40,7 miliar pada 2023, dan jadi Rp54,2 miliar pada 2024. Angka ini diharapkan terus bertumbuh dengan sistem nan lebih efisien dan adil.
Selain itu, dari segi keterwakilan, komposisi komisioner LMKN sekarang lebih variatif nan terdiri dari perwakilan pemerintah, mahir hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nan ada di Indonesia.
LMKN juga mengalami pemangkasan biaya operasional dari 20 persen menjadi 8 persen, serta mulai mengatur pengelompokkan jasa publik komersial analog maupun digital nan sebelumnya belum tersedia.
LMKN baru juga disebut bakal memperketat syarat pendirian LMK, memperkuat pengawasan, dan makin memperjelas proses perpanjangan alias pencabutan izin lembaga wakil musisi tersebut.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek
(end)
[Gambas:Video CNN]