ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 14 Maret 2025 - 19:34 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pentingnya perlindungan bagi korban tindakan bandel mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Puan menilai Fajar layak dihukum berat lantaran kekerasan seksualnya terhadap anak tak boleh ada toleransi.
“Penegakan norma terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan nan sangat luar biasa sehingga kudu ada balasan berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.
Puan bilang Indonesia punya pekerjaan rumah nan sangat besar untuk menghapiskan kekerasan seksual.
“Ini sudah menjadi kejadian gunung es nan kudu menjadi perhatian kita bersama,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Kondisi Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan sudah dicopot dari jabatannya. Bareskrim Polri memastikan balasan Fajar bakal diperberat lantaran menyangkut pemanfaatan seksual terhadap anak.
Menurut Puan, perihal itu sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab, dalam beleid ini, ada tambahan balasan bagi pelaku nan merupakan pejabat publik.
Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Photo :
- Tangkapan Layar IG @fakta.indo
Puan meminta agar semua pihak bisa mengawal proses norma kasus kekerasan seksual itu. "Jika negara kandas memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa bakal terus terulang,” ujar Ketua DPP PDIP itu.
Puan bilang perlindungan terhadap anak kudu menjadi prioritas.
“Harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tuturnya.
Lebih lanjut, Puan menuturkan pentingnya kehadiran negara agar memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Selain itu, bisa memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dia minta penegak norma beserta stakeholder mengenai untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
“Penegakan norma dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga kudu menjadi fokus. Hal ini juga menjadi petunjuk dalam UU TPKS,” jelas mantan Menko PMK tersebut.
Kemudian, dia menuturkan kebanyakan korban kekerasan Fajar adalah anak-anak nan tetap dalam usia rentan. Puan menyebut para korban, berpotensi mengalami trauma jangka panjang akibat perbuatan pelaku.
"Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan nan berakibat serius pada psikologis korban. Negara kudu datang untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan," lanjut Puan.
Dalam kasus ini, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan nan sah. Selain itu, pelaku konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat bermulai dari kemunculan video pencabulan nan direkam Fajar bocor di Australia. Fajar diduga tak hanya melakukan pencabulan, tapi juga merekam aksinya lampau menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Pihak polisi Federal Australia nan menemukan video Fajar lampau melacak asal konten dewasa tersebut. Dari penelusuran, video diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024.
Dalam tindakan biadabnya, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Puan mengatakan, kasus tersebut menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Puan meminta agar semua pihak bisa mengawal proses norma kasus kekerasan seksual itu. "Jika negara kandas memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa bakal terus terulang,” ujar Ketua DPP PDIP itu.