Kejati Periksa Wali Kota Jakbar Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ada 10 orang nan diperiksa, termasuk Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur norma nan dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas mengenai perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatu Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (23/1/2025).

Pada pemeriksaan hari ini, para saksi nan diperiksa selain Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto adalah CSR selaku mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, NI selaku Direktur PT Karya Mitra Seraya, EPT selaku Direktur PT Acces Lintas Solusi, dan PSM selaku Direktur PT Nurul Karya Mandiri.

Kemudian R selaku manajemen Sanggar Pesona Art, RNV selaku pihak Sanggar Nelza Art,

EP selaku pihak Sanggar Maheswari, F selaku manajemen Sanggar Inlander, dan YA selaku pihak Sanggar Dipatama Nusantara.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka nan dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat aktivitas fiktif. Dana nan dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang nan tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta alias vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya bakal kami lakukan proses," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Sanggar Fiktif

Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bermufakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bagian Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

MFM dan GAR bermufakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan biaya aktivitas pergelaran seni dan budaya.

"Kemudian duit SPJ nan telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar nan dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR nan diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," jelas Patris.

Menurut Patris, dalam tahap penyidikan, interogator telah melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR, di mana rekan-rekan ketahui dan saksikan tadi telah kami lakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, terhadap tersangka IHW dan MFM nan saat ini tidak datang dalam pemeriksaan saksi, maka bakal dilakukan pemanggilan kembali oleh interogator selaku tersangka pada minggu depan.

"Dan saya tetap menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa nan dilakukan dalam proses norma ini termasuk di antaranya upaya penahanan," ucapnya.

Patris menuturkan, perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hingga Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya
↑