Kejati Ott Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Sunat Dana Bos

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 15 Mar 2025 17:45 WIB

Dua pejabat Dinas Pendidikan Sumut diduga memotong biaya BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batubara. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang nan diduga melakukan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batubara. (Arsip Kejati Sumut)

Medan, detikai.com --

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang nan diduga melakukan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan dua orang nan terjerat OTT ialah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengamanan kedua tersangka berasal dari diterimanya info masyarakat nan menyebut adanya pengutipan duit dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut nan langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Adre menyebut kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan duit dari para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara nan berasal dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara.

Pemotongan biaya BOS nan dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil pemeriksaan, tim interogator Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh peralatan bukti berupa duit tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua perangkat bukti nan cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka," ujarnya.

Adre menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 11 alias Pasal 12 huruf e alias huruf f jo Pasal18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," ujarnya.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya