Kejati Jabar Terima Spdp Bareskrim Terkait Laporan Rk Soal Lisa

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 21 Mei 2025 05:55 WIB

Kejati Jabar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik RK oleh terlapor Lisa Mariana. Kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (detikai.com/Cesar)

Bandung, detikai.com --

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh terlapor Lisa Mariana.

"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman interogator Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya kerabat MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur menjelaskan, adapun SPDP tersebut dikirimkan ke Kejati Jabar, lantaran locus delicti alias tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah norma Jabar.

"Karena mengenai dengan tempus locus delicti-nya nan berada di wilayah Kejati Jabar. Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE," ucap dia.

Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik. Politisi Golkar itu dituding menghamili Lisa.

Kuasa norma RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran kliennya merasa dirugikan atas pernyataan nan disampaikan Lisa.

"Pak RK betul membikin laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (18/4).

Selain itu, di sisi lain, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Proses persidangan itu sudah melangkah setelah upaya mediasi kandas dilakukan.

Dalam sidang nan berjalan awal pekan ini, RK tak datang dan meminta agar sidang ditunda. Rencananya sidang tersebut bakal digelar kembali pada 28 Mei mendatang di PN Bandung.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya