ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Bareskrim Polri memastikan keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik.
Kepastian ini disampaikan setelah tim interogator memeriksa secara menyeluruh piagam milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) nan menuding Jokowi menggunakan piagam palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa tim interogator telah melakukan uji pembanding terhadap piagam milik Jokowi dengan piagam milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, semua komponen pada piagam menunjukkan kesamaan nan identik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melaksanakan uji banding, nan diuji adalah semua piagam asli. Pembandingnya itu piagam original dengan kawan seangkatan beliau (Jokowi). Dari pembanding ini bahwa hasilnya identik. Bahkan, map nan digunakan tetap sama, map Jokowi dan rekannya tetap sama. Sudah kumal, kusam," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5).
Djuhandhani menyebut pihaknya telah mendapatkan arsip original piagam Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor 1120.
Uji laboratorium dilakukan oleh tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) dengan membandingkan beragam aspek pada dokumen, seperti bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik alias berasal dari satu produk nan sama," katanya.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap piagam SMA milik Jokowi. Bareskrim menyatakan piagam tersebut terbukti original setelah melalui pemeriksaan dokumen, arsip, dan saksi-saksi terkait. Tim interogator turut menemukan bahwa Jokowi telah memenuhi seluruh syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Selain itu, polisi juga mempublikasikan beberapa foto masa kuliah Jokowi sebagai bagian dari hasil penyelidikan.
Dengan temuan-temuan ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini dan secara resmi menghentikan penyelidikan atas tudingan piagam tiruan Jokowi.
"Pertama mereka menyampaikan dumas, tanggungjawab penyelidik melakukan penyelidikan. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan bahwa fakta-fakta nan ditemukan dalam proses penyelidikan telah menunjukkan secara menyeluruh validitas arsip pendidikan Jokowi dari jenjang sekolah hingga kuliah.
"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami bakal melaksanakan memberikan kepastian hukum. Kepastian norma apa? Seperti nan disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," tambahnya.
Djuhandhani juga menegaskan bahwa interogator telah menguji keaslian arsip nan diserahkan oleh Jokowi di Labfor setelah Jokowi menyatakan kesiapannya untuk membuka arsip tersebut andaikan diperlukan dalam proses hukum.
"Ini (ijazah) sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan. Selanjutnya diuji di Labfor. Tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyelidikan seperti nan disampaikan oleh pemilik ijazah, Bapak Jokowi, 'saya bakal buka saat memang diperlukan untuk kepentingan norma dan persidangan,' namun kepada interogator sudah diuji Labfor dan identik dengan pembanding," jelasnya.
Jokowi telah diperiksa oleh interogator Bareskrim Polri mengenai laporan dugaan penggunaan piagam palsu. Dalam pemeriksaan nan berjalan sekitar satu jam itu, Jokowi mengaku menjawab 22 pertanyaan dari interogator Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Ada 22 pertanyaan nan tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas," kata Jokowi.
Penyelidikan terhadap dugaan ini sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Laporan awal dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 9 April 2025.
"Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga bisa menjawab polemik nan terjadi di masyarakat mengenai piagam milik Bapak Jokowi," pungkas Djuhandhani.
(fra/kay/fra)
[Gambas:Video CNN]