ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menunggu berkas perkara tersangka utama pembuatan duit tiruan di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, dari pihak kepolisian.
"Kalau Annar dilimpahkan hari Kamis, paling lambat itu dua minggu kedepan bakal dilimpahkan (ke PN Gowa), paling sigap minggu depan," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa bakal untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan agar ke-18 tersangka kasus pemalsuan duit tiruan tersebut dapat disidang bersamaan.
"Kita bakal limpahkan sekaligus semua tersangka nan sudah tahap dua, biar sidangnya sekaligus bersamaan, lantaran pemanggilan saksinya tidak ribet lagi," ungkapnya.
Nurdailah menyebut sementara ini pihaknya baru menerima berkas perkara sebanyak 11 berkas dari 14 tersangka dari total keseluruhan tersangka 18 orang.
"Kami tetap menunggu satu nan tetap koordinasi belum dibawa ke sini. Kami sebenarnya tetap ada tiga berkas nan dikembalikan P-19. Jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik. Jadi semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka," jelasnya.
Terkait agenda sidang dalam kasus pemalsuan duit tiruan tersebut, Nurdailah mengaku bahwa perihal itu sepenuhnya berada di kewenangan dari pihak pengadilan.
"Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, jika sudah dilimpahkan berkasnya di pengadilan, kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya," katanya.
Penyidik Polres Gowa juga kembali melimpahkan berkas tiga tersangka kreator duit tiruan UIN ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ada tiga tersangka berkas perkara nan dilimpahkan berbareng tiga tersangka. Masing-masing tiga tersangka dengan tiga berkas Muhammad Syahruna, Ambo Ala dan John Biliater Panjaitan," kata Nurdaliah.
Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka nan dilimpahkan ke jaksa mempunyai peran sebagai kreator duit tiruan dan nan ikut membantu dalam proses pencetakan duit tiruan baik di kampus UIN Makassar dan di rumah tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar.
"Kalau Syahruna ini, dia nan membuat, jika Ambo Ala nan membantu proses [pembuatan duit palsu] di UIN, jika Jhon ini (yang membikin duit palsu) di Jalan Sunu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Syahruna saat diperiksa usai dilimpahkan ke jaksa, kata Nurdaliah, bahwa dirinya telah mencetak sekitar 650 lembar duit tiruan tersebut.
"Menurut keterangan Syahruna bahwa dia mencetak sekitar 650 lembar, sedangkan menurut Ibrahim sewaktu dilakukan tahap dua lalu, kurang lebih sudah ada 150 lembar nan beredar," jelasnya.
Sementara ini, kata Nurdaliah untuk peralatan bukti berupa mesin cetak, perangkat printer dan lembaran duit tiruan serta perangkat peredam bunyi nan digunakan di perpustakaan UIN Makassar tetap dititip di Polres Gowa.
"Kami tetap titip di Polres Gowa, lantaran kami tidak ada tempat penyimpanan. Kalau di Sahruna itu ada 76 item peralatan bukti," pungkasnya.
(mir/dmi)
[Gambas:Video CNN]