Kejari Depok Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota Dprd

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengawal kasus dugaan pencabulan nan dilakukan oknum personil DPRD Kota Depok berinisial RK. Diketahui, RK telah ditahan Polres Metro Depok diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari terus berkoordinasi dengan interogator Polres Metro Depok. Saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi perangkat bukti untuk memperjelas bangunan peristiwa pidana berasas pasal nan disangkakan kepada RK.

“Sudah kami sejumlah petunjuk mengenai kekurangan formil dan materil kepada penyidik, serta meminta agar semuanya dipenuhi,” ujar Ubaidillah, Selasa (22/4/2025).

Ubaidillah menjelaskan, petunjuk untuk kelengkapan formil dan materil untuk mengungkap kebenaran di kembali peristiwa pencabulan nan diduga dilakukan RK kepada anak berumur 15 tahun. Kejari Kota Depok bakal tetap menguak kebenaran perbuatan itu.

“Meski ada upaya perdamaian lantaran perkara ini merupakan delik aduan, bukan berfaedah otomatis menghapus penuntutan,” jelas Ubaidillah.

Kejari Kota Depok berbareng Polres Metro Depok belum menemukan hambatan berfaedah pada pemenuhan unsur formil, materil, dan sejumlah perangkat bukti lainnya. Kejari meminta interogator Polres Metro Depok untuk konsentrasi mengumpulkan peralatan bukti dan keterangan dari ahli.

“Telah disita sejumlah peralatan bukti penting, seperti kartu e-toll, kendaraan, hingga HP milik RK nan sebelumnya sempat disembunyikan,” ucap Ubaidillah.

Tidak hanya itu, aliran finansial milik RK telah ditelusuri untuk mengungkap kebenaran dugaan pencabulan dilakukan oknum DPRD Depok. Kejari Kota Depok berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan oknum DPRD Kota Depok.

“Kepala Kejari Depok mempunyai kewenangan untuk menambah jaksa peneliti demi efektivitas penanganan,” kata Ubaidillah.

Tepis Isu Mutasi Pengaruhi Proses Hukum

Kejari Kota Depok menepis adanya rumor mutasi jaksa dapat mempengaruhi proses norma RK. Kejari Kota Depok menegaskan pada penanganan penelitian berkas perkara, merupakan kerja kolektif dan dapat didelegasikan.

“Dalam berkas perkara ini juga terdapat petunjuk untuk pemenuhan alias penambahan pasal, khususnya nan berangkaian dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ubaidillah.

Ubaidillah turut membantah adanya soal pencabutan keterangan oleh korban, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat nan masuk. Dia menegaskan, jaksa hanya berkuasa meneliti berkas perkara dan tidak dapat memeriksa korban alias saksi secara langsung, selain interogator menyatakan investigasi telah optimal.

“Ini menjadi refleksi atas keterbatasan peran jaksa dalam sistem norma aktivitas pidana saat ini. Idealnya, jaksa bisa lebih dilibatkan sejak awal proses penyidikan. Ini krusial sebagai bagian dari upaya revisi KUHAP, terutama dalam penguatan peran dominus litis, ialah jaksa sebagai pengendali perkara,” tutur Ubaidillah.

Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Depok

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK mengenai kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berkas perkara dikirim pada Senin (3/2/2025) lampau guna diteliti untuk diadili di persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan berkas perkara kasus pencabulan oknum personil DPRD itu sudah diterima. Kejari Depok segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut untuk diteliti.

“Tindak lanjut dari berkas Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti dari dan bakal diteliti terlebih dulu selama tujuh hari,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi detikai.com, Rabu (5/2/2025).

Ubaidillah menjelaskan, Kejari kota Depok bakal meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara RK. Apabila terdapat kekurangan formil maupun material, maka bakal diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.

“Apabila ada pasal nan disangkakan belum tepat, ada kurang tepat, bakal diberikan petunjuk kepada interogator untuk segera dilengkapi,” jelas Ubaidillah.

Tersangka RK tetap dalam penahanan Polres Metro Depok selama 40 hari ke depan. Kejari Depok belum menerima adanya permohonan perpanjangan penahanan nan dilakukan interogator terhadap oknum personil DPRD Depok tersangka pencabulan itu.

“Untuk penahanannya tetap di temen-temen interogator Polres Metro Depok, kami tetap dikirim berkasnya sekarang berkasnya diteliti,” ucap Ubaidillah. (Dicky Agung Prihanto)

Infografis

Selengkapnya