Kejari Depok Hentikan Penyelidikan Kasus Markup Nilai Smpn 19

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menghentikan penyelidikan markup nilai 51 siswa SMPN 19 Depok. Penghentian penyelidikan dikarenakan Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok menghentikan penyelidikan markup nilai SMPN 19 Depok, setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Kejari Kota Depok telah memanggil 41 saksi mulai dari orang tua murid, guru, dan pihak sekolah lainnya.

"Jadi mengenai dengan aktivitas pendidikan, setelah kita lakukan aktivitas pemanggil, rupanya belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar kepada detikai.com, Senin (20/1/2025).

Mochtar menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan mengenai adanya mark up nilai. Dari keterangan sejumlah saksi, Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya perbuatan melawan norma sehingga penyelidikan dihentikan.

"Akhirnya, terhadap aktivitas penyelidikan ini, kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," jelas Mochtar.

Penghentian penyelidikan markup nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya niat jahat nan timbul dari kasus tersebut. Ya, niat jahatnya tidak timbul. Hal itu diperkuat dari sejumlah keterangan saksi nan telah dimintai keterangan.

"Memang setelah kami lakukan aktivitas penyelidikan, orang tua mengakui bahwa posisi meningkatkan itu, lantaran memang posisi kemauan pembimbing nan anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat nan lebih baik," terang Mochtar.

SMPN 19 Depok hanya menaikan nilai siswa nan dianggap berprestasi. Anak berprestasi diharapkan dapat masuk ke sekolah nan lebih baik seperti SMAN 1 Depok, SMAN 2 Depok, dan SMAN 3 Depok.

"Untuk iuran ini berasas daripada keterangan, iuran sudah dikembalikan oleh nan meningkatkan (nilai) pada saat itu, nan meningkatkan ini kan dari gunung horror," ucap Mochtar.

Selengkapnya