Kejaksaan Dalami Kemungkinan Jaksa Di Sumut Dibacok Terkait Kasus

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Minggu, 25 Mei 2025 14:10 WIB

Kejaksaan Agung RI menduga pembacokan seorang jaksa fungsional dan pegawai Kejari Deli Serdang berangkaian dengan kasus nan ditangani. Ilustrasi pelaku kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. (iStockphoto/Rastan)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung RI menduga pembacokan terhadap seorang jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) berangkaian dengan penanganan kasus nan sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lembaganya sedang mendalami dugaan tersebut.

"Kejadiannya memang di kebun korban ketika memanen, namun pembacokan itu diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut)," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Columbia Medan.

"Satu orang jaksa dan satu orang tata upaya sekarang sedang dirawat di RS Columbia Medan," imbuhnya.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (24/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre Wanda Ginting mengungkapkan kedua korban tersebut adalah Jhon Wesly Sinaga (53), jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat (25), ASN pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

"Apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara alias masalah pribadi bakal dilakukan pengembangan. Kita lihat ke depannya dan kita harapkan pelaku segera tertangkap untuk dapat diproses hukum," ucap Adre, Sabtu (24/5).

Sebelum ini, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 65/2025).

Jaksa dan juga personil keluarganya mendapat pelindungan dari negara dalam perihal ini TNI-Polri. Perpres 65/2025 tersebut menuai pro dan kontra.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya