Kejaksaan Agung Blokir Aset Zarof Ricar Terkait Kasus Tppu

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 28 Apr 2025 16:37 WIB

Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenai kasus TPPU. Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenai kasus TPPU. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, detikai.com --

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan alias penerimaan gratifikasi, sehingga interogator mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.

"Sedang didalami lantaran interogator hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset nan berkepentingan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 April lalu, Jampidsus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus dugaan TPPU Zarof- saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan alias penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zarof didakwa jaksa telah melakukan pemufakatan jahat berbareng pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi alias menjanjikan sesuatu berupa duit sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi pengadil nan mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan pengadil personil Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum nan berkepentingan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurut dia, dari kebenaran di persidangan, tak ada niat jahat alias mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak nan mempunyai perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya