ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Ditemukan aliran biaya terlarangan dalam corak mata duit mata uang digital selama setahun terakhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, kasus itu merugikan finansial negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Adanya aliran biaya terlarangan melalui ekosistem mata uang digital nan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers tertulisnya dikutip dari Detikcom, Jumat (7/2/2025).
Asep menerangkan para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi dalam corak mata duit kripto. Mereka menghilangkan jejak transaksi dengan beragam hal, seperti mixer dan tumbler.
Dan menggunakan cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
"Tidak cukup andaikan kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," kata dia.
Asep mengungkap laporan internasional menempatkan Indonesia pada ranking ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Total transaksinya mencapai USD 157,1 miliar.
Lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem mata uang digital nan tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Dia menegaskan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
"Diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran norma di sektor aset mata uang digital tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan norma nan tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara nan kondusif untuk berbisnis di bagian teknologi." pungkasnya.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: