ARTICLE AD BOX
Adapun secara teknis, Kejagung dalam praktiknya telah lama melakukan perihal tersebut. Seperti misalnya pengamanan Polri terhadap jaksa dalam proses persidangan, dan TNI saat kondisi situasional.
"Nah tetapi dengan Perpres ini tentu tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional bakal bisa lebih konkret kan. Tentu sesuai dengan permintaan kita. Nah lantaran ini diserahkan kepada permintaan kita, maka seperti nan saya sampaikan bahwa bakal dilihat kebutuhan-kebutuhannya seperti apa di lapangan," ungkap Harli.
Lebih lanjut, Surat Telegram Panglima TNI mengenai penugasan pengamanan prajurit untuk Kejaksaan seluruh Indonesia telah berjalan di sejumlah daerah. Sementara, pengamanan baik dari TNI alias pun Polri disebutnya sama saja.