Kejagung Sita 130 Helm Terkait Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pada perkara ini, total ada delapan orang nan telah ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Lalu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dua kuasa norma korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah interogator mendapatkan bukti nan cukup dan meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nan bersangkutan, interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan alias gratifikasi mengenai penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

"Bahwa tindak pidana korupi suap dan alias gratifikasi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berangkaian dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil alias CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi," sambung Qohar.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya