ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal tersebut merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan nan dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, nan terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu 24 Mei 2025.
"Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satunya seperti saat persidangan.
Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan corak perlindungan nan diberikan oleh negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.
Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berkuasa mendapatkan perlindungan negara nan nantinya diberikan oleh Polri.
Dalam perpres itu, terdapat pula kesempatan adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Meski begitu, perlindungan negara nan berkuasa diterima oleh jaksa hanya bakal diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.
Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.