Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi Minyak Mentah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa,(22/4/2025).

“Tim jaksa interogator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip dari Antara.

Karen sebelumnya sudah dijatuhi balasan 13 tahun penjara dalam perkara terpisah mengenai dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011–2021, nan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Karen, Kejaksaan juga memeriksa lima orang saksi lainnya dalam kasus nan sama. Mereka adalah:

  • GI – Advisor to CPO PT Berau Coal
  • AW – Assistant Manager Procurement PT Pamapersada Nusantara
  • RS – Analyst Product ISC Pertamina
  • AF – Assistant Operation Risk Division BRI
  • BP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) biaya kompensasi BBM di Kementerian Keuangan tahun 2021

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” lanjut Harli Siregar.

Selengkapnya