ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melakukan pemeriksaan saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016. Kali ini, interogator meminta keterangan dari mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Harli, saksi nan diperiksa adalah SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Terkait dengan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berasas pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan perangkat bukti lain nan telah diperoleh selama penyidikan.
"Tim interogator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat. Sempat terjadi ketegangan saat Tom Lembong dilarang berbincang di h...
Negara Dirugikan
Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
"Bahwa dengan adanya publikasi persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, kerabat TTL (Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka nan merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi nilai dan pemenuhan stok gula nasional dengan langkah operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.
"Namun justru, memberikan untung kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian finansial negara,” sambungnya.
Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih alias secara rinci Rp578.105.411.622,47 berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, HAT, ASB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.