ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melakukan pelelangan terhadap peralatan sitaan negara perkara tindak pidana korupsi dan pencucian duit dalam kasus pengelolaan finansial dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aset sitaan nan dilelang ini milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berasas putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021 lalu. Aset tersebut dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan laku terjual senilai Rp 1,17 miliar.
"Lelang peralatan rampasan negara nan berlokasi di Kabupaten Lebak, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian duit dalam perkara pengelolaan finansial dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip Minggu (27/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hasil pelelangan aset tersebut bakal disetorkan ke dalam kas negara. Berikut rincian aset Jiwasraya di Lebak nan dijual BPA Kejagung:
Satu bagian tanah dan gedung seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286);
Satu bagian tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470)
Satu bagian tanah seluas 2.065 M2 di berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07);
Satu bagian tanah seluas 1.765 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 30);
Satu bagian tanah seluas 1.005 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67).
(rrd/rrd)