Kejagung Kasasi Putusan Pt Pontianak Yang Bebaskan Wn China, Kasus Keruk Emas 774 Kg

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membatalkan vonis 3,5 tahun penjara namalain membebaskan terdakwa Warga Negara China Yu Hao mengenai kasus tambang emas terlarangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, nan merugikan negara hingga Rp1,020 triliun hasil pengerukan 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Ketapang pun mengusulkan langkah norma kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sesuai norma acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, PT Pontianak membatalkan seluruh putusan nan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang terhadap terdakwa Yu Hao mengenai kasus tambang ilegal. Adapun majelis pengadil terdiri dari Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif dan dua pengadil personil Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.

Batalkan Putusan PN Ketapang

Dalam sidang, majelis pengadil menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 nan dimintakan banding tersebut.

“Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh lantaran itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan kewenangan Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya,” bunyi petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak.

Awalnya, pada September 2024, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yu Hao dengan balasan 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, nan andaikan tidak dapat dibayarkan maka diganti enam bulan kurungan. Dia didakwa bersalah melakukan penambangan tanpa izin berasas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara, saat sidang putusan pada Oktober 2024, majelis pengadil Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan balasan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar. Tidak puas dengan itu, terdakwa lantas mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Selengkapnya