Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 22 Mar 2025 18:10 WIB

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 saham atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 saham atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. ( ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Jakarta, detikai.com --

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 saham atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Saham itu mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penjualan dilakukan pada Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3) seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa negara memperoleh Rp37,87 miliar dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.

Sementara itu, dia mengemukakan bahwa eksekusi lelang dilakukan berasas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Selain itu, dia mengatakan bahwa lelang peralatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung berbareng dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Ia juga mengatakan bahwa sistem pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.

Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction nan dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan pemisah akhir melakukan penawaran ialah pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Adapun dia mengatakan bahwa sistem pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara nan Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

(agt)

Selengkapnya