Kejagung: Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 T Bisa Dialihkan Ke Ahli Waris

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Apr 2025 17:35 WIB

Kapuspenkum Kejagung menegaskan gugurnya status balasan penjara, tidak serta menghilangkan pembebanan duit pengganti nan diberikan pengadilan dalam vonisnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan beban tanggungjawab pembayaran duit pengganti sebesar Rp4,57 triliun nan dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah Dirut PT RBT Suparta bakal dialihkan kepada mahir waris.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status terdakwa kasus korupsi timah nan disandang Suparta telah gugur usai nan berkepentingan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Harli menegaskan gugurnya status itu tidak serta menghilangkan pembebanan duit pengganti nan diberikan pengadilan dalam vonisnya.

Sesuai ketentuan nan ada, dia mengatakan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyerahkan Berita Acara Persidangan ke Jaksa Pengacara Negara untuk kembali mengusulkan gugatan.

"JPU menyerahkan buletin aktivitas persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian finansial negara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saling bersaksi dari masing-masing terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi AdhaTerdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Harli mengatakan berasas Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan mengenai pembayaran duit pengganti itu bakal dilayangkan kepada mahir waris terdakwa nan meninggal.

Kendati demikian, Harli mengaku saat ini Kejaksaan tetap belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Ke mahir waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi kelak gimana prosesnya kita mulai dulu gimana sikap dari penuntut umum bakal dikaji dulu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi Suparta meninggal bumi pada Senin (28/4) petang.

Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.

Suparta merupakan satu dari banyak pihak nan diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus Timah nan merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.

Suparta juga dihukum bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya