Kejagung Cegah Nadiem Makarim Ke Luar Negeri

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 27 Jun 2025 12:49 WIB

Diperiksa sebagai saksi kasus korupsi laptop, Nadiem Makarim resmi dicekal ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan. Eks Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung pada Senin (23/6). Foto: (detikai.com/Adi Ibrahim)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.

Awal pekan ini Harli menyebut Nadiem kemungkinan bakal diperiksa lebih lanjut, lantaran tetap ada nan kudu diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri nan menjabat saat itu.

Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem tetap diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan interogator nan tetap belum dilengkapi.

"Kalau memandang dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, tetap perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, lantaran anggarannya cukup signifikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6).

"Tentu kepada nan berkepentingan juga tetap ada data-data nan tetap belum dilengkapi. Barangkali interogator memandang ini tentu bisa saja bakal menjadwal pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.

Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan nan dilakukan interogator terhadap Nadiem. Ia mengatakan interogator sekarang tetap memeriksa keterangan nan disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.

"Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya interogator bakal mempelajari dulu mengenai dengan apa hasil keterangan nan sudah diberikan nan bersangkutan," tuturnya.

"Tapi saya kira dengan beragam pertanyaan nan kemarin sudah disampaikan, saya kira memang tetap ada hal-hal nan kudu digali dari nan bersangkutan," kata tambah Harli.

(dna)

Selengkapnya