Kbri Singapura Buka Suara Soal Kasus Wni Pamer Kelamin Di Pesawat

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 11 Mar 2025 19:45 WIB

KBRI di Singapura buka bunyi mengenai kasus penangkapan laki-laki penduduk negara Indonesia (WNI) buntut pamer perangkat kelamin di pesawat saat menuju Negeri Singa. KBRI di Singapura buka bunyi mengenai kasus penangkapan laki-laki penduduk negara Indonesia (WNI) buntut pamer perangkat kelamin di pesawat saat menuju Negeri Singa. (Foto: detikai.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, detikai.com --

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura buka bunyi mengenai kasus penangkapan laki-laki penduduk negara Indonesia (WNI) buntut pamer perangkat kelamin di pesawat saat menuju Negeri Singa.

KBRI Singapura mengonfirmasi kasus tersebut dan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan WNI nan berkepentingan maupun keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari," demikian keterangan KBRI Singapura berasas keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (11/3).

KBRI Singapura saat ini juga telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Negeri Singa.

"Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut," demikian keterangan KBRI Singapura.

Kasus ini sendiri bakal mulai disidangkan pada Rabu (12/3), dengan nan berkepentingan didakwa atas pelanggaran seksual dibawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.

"KBRI bakal terus memberikan pendampingan nan diperlukan," tutup KBRI Singapura.

Polisi Singapura menangkap laki-laki WNI berumur 23 tahun gegara memamerkan perangkat kelaminnya di pesawat. Insiden itu terjadi pada 23 Januari lampau dalam sebuah penerbangan menuju Negeri Singa.

Dalam keterangan resmi, kepolisian Singapura menyatakan laki-laki tersebut menunjukkan organ vitalnya kepada seorang pramugari nan tengah menyajikan makanan untuknya.

Ia pun ditangkap oleh petugas dari Divisi Polisi Bandara begitu pesawat mendarat di Bandara Changi. Dengan dakwaan nan dilayangkan, WNI itu terancam dipenjara hingga satu tahun, dijatuhi denda, alias keduanya.

(rds/blq)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya