ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Aparat kepolisian dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Hal tersebut seperti disampaikan Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini. Pasalnya, kata dia, kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana telah mangkrak 10 tahun tepat pada Februari 2025 lalu.
"Denny di situs miliknya beberapa bulan lampau juga sempat menyinggung status tersangka nan disandangnya bakal genap berumur 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang," ujar Andri saat disinggung soal mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025 lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana, nan disampaikan melaui keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025)
"Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu corak ketidakseriusan interogator (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini dan lebih jauh lagi muncul dugaan tindakan tebang pilih dalam kasus ini mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham," sambung dia.
Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian norma dari abdi negara kepolisian atas kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana.
"Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara," pungkas Andri.
Denny Indrayana maju di Pilakada Kalimantan Selatan berpasangan dengan Difriadi Drajat. Denny sudah mengantongi rekomendasi dari partai Demokrat dan Gerindra.