ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pengamat Politik dan Kepemiluan LIMA Indonesia Ray Rangkuti angkat bicara mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Lestari dan Trio dipecat atas dugaan penggelembungan bunyi dan berita dugaan bagi-bagi duit oleh calon legislatif alias caleg DPR RI PDIP nomor urut 8 Shintia Sandra Kusuma.
Dugaan bagi-bagi duit itu disinyalir melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes nan nantinya dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Merespons perihal ini, Ray menegaskan, Shintia layak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) jika terbukti betul melakukan penggelembungan bunyi pada Pileg 2024 lalu.
"Suara dari penggelembungan bunyi itu tidak sah dan kudu dianulir. Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg nan mendapatkan bunyi dari hasil penggelembungan tidak sah," ujar Ray, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Dalam kasus ini, dia menilai, bukan lagi berasosiasi dengan legitimasi, namun sudah masuk persoalan soal sah alias tidak sah menjadi wakil rakyat.
"Selama bunyi nan didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka langkah menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," ucap Ray.
Tidak hanya itu, Ray mendorong, PDIP segera menggelar sidang etik untuk Shintia. "Ya bisa juga. Karena perihal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutup dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya.
Pemilu 2024 boleh dibilang menarik, lantaran ada gen Z nan masuk dalam daftar pemilih. Parpol pun mulai bekerja keras membikin strategi dalam mendekati pemilih dari generasi Z. Lalu seperti apa ya pendekatan mereka?
Sanksi nan Diberikan
Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP nan digelar pada Senin siang 20 Januari 2025. Dalam putusan itu, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dicopot dari kedudukan ketua.
Selain itu, DKPP juga memberikan hukuman peringatan keras terakhir kepada personil KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat hukuman peringatan keras, sementara personil KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
"Menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap personil KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI.
"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku personil KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," sambung Heddy Lukito.
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan hukuman keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat personil Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat hukuman peringatan.
"Enam, menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap personil Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy.
Putusan DKPP
Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes nan hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI. Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut.
Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan personil Bawaslu Brebes), dan seorang penduduk Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 mengenai dugaan manipulasi bunyi di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah bunyi caleg partai tertentu nan disertai pemberian duit suap sebagai imbalan.
Sementara itu, pihak pelapor, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi mengenai sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Sebab, berasas kebenaran persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan kebenaran temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran nan dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes.
"Meski merasa kecewa, kami berambisi masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu rupanya seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," katanya saat dihubungi.