ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ahli norma Tata Negara menyoroti pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurut Bivitri Susanti, langkah tersebut justru sebagai corak politisasi norma nan dapat menciptakan preseden jelek dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Bivitri menjelaskan, secara konstitusional, abolisi merupakan kewenangan presiden nan diberikan berasas Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat mendapat persetujuan dari DPR RI.
Namun, dia menilai penggunaan kewenangan tersebut dalam kasus ini lebih bermuatan politis daripada murni pertimbangan hukum.
"Ini politisasi norma “dibereskan" dengan politik lagi," kata dia saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Bivitri menjelaskan, abolisi berbeda dengan amnesti. Jika amnesti menghapus akibat norma dari suatu tindak pidana. Sedangkan abolisi menghapus seluruh proses hukum, termasuk penuntutan.
Preseden Buruk
Menurut dia, mungkin keputusan Presiden Prabowo menyelesaikan masalah buat Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Tapi ya politisasi," ucap dia.
Lebih jauh, Bivitri menilai penggunaan abolisi dalam konteks dugaan korupsi dapat menjadi preseden jelek bagi penegakan norma ke depan. Apalagi, menurutnya, tetap tersedia sistem norma lain nan dapat ditempuh.
"Bisa ada preseden jelek buat pemberantasan korupsi. Padahal ada langkah norma "normal" lainnya," tandas dia.
Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo
DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pemaafan nan diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang alias perseorangan nan melakukan tindak pidana tertentu, seringkali mengenai dengan masalah politik alias konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
"Diberikan amnesti termasuk kerabat Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai personil DPR RI.
Abolisi Tom Lembong
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.