Kata Pakar Hukum Pidana Soal Demo Hari Buruh Di Semarang Diduga Sandera Intel Bisa Dipidana

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025 memanas setelah seorang intel kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa.

Video dugaan penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun IG @aliansimahasiswapenggugat nan menyebut, pihaknya sukses menahan seorang intel polisi saat demo Hari Buruh 1 Mei.

Dalam video nan beredar, terlihat seorang laki-laki berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku berjulukan Yanto, seorang personil intel kepolisian berkedudukan brigadir.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan mahasiswa nan menahan abdi negara kepolisian, meski hanya dalam lama beberapa jam, tetap berpotensi dipidana.

Abdul Fickar menilai, tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada namun bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," ujar Abdul Fickar saat dikonfirmasi, nan disampaikan melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Dia juga menegaskan, meski tidak ada unsur kekerasan bentuk dalam kejadian itu, abdi negara kepolisian nan merasa dirugikan secara psikologis alias sosial tetap bisa melaporkan kejadian tersebut untuk diproes secara hukum.

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," jelas Abdul Fikcar.

Untuk diketahui, tindakan May Day di Semarang sendiri berjalan di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng nan awalnya berjalan tenteram berujung ricuh. Bahkan sejumlah peserta nan diduga dari golongan Anarko diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan anarkis.

Ratusan pekerja PT Bitratex Industries, Kota Semarang, menggelar tindakan unjuk rasa menuntut perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selengkapnya