Kasus Suap Hakim, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Etika Advokat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Praktisi Hukum M. Andrean Saefudin menilai apa dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara nan diduga berada di kembali kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai Profesi Advokat. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para pengadil sekitar Rp 22 miliar.

Suap tersebut diduga bermaksud agar tiga korporasi ekspor minyak goreng ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

“Rekan-rekan itu telah menciderai Profesi Advokat sebagai “Officium Nobile” dan melanggar Kode Etik Profesi tentunya , ketika hanya mewakili kemauan Klien, jauh dari pada tugas dan tanggung jawab sebagai Profesi ialah menegakkan Hukum dan Keadilan nan berpijak pada Kebenaran,” kata Andrean. 

Bahkan, Andre melanjutkan, adanya tindakan upaya menyuap penegak norma membuktikan maraknya Mafia Peradilan dan Kolusi Sistemik. 

"Ini jelas memperburuk Citra Profesi Advokat, perihal mana Negara utamanya Institusi Peradilan tidak bisa menegakkan Keadilan ketika dihadapkan dengan duit dan koruptor,” kata Advokat nan tergabung dalam Managing Partners IND & Partners Law Firm ini. 

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi nan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka baru adalah Majelis Hakim nan memutuskan vonis lepas kasus korupsi eksp...

Kejaksaan Tetapkan Dua Pengacara

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai vonis lepas terdakwa korporasi. Keduanya diduga memberikan suap kepada pengadil dalam perkara nan ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penerima suap dalam perkara ini adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan saat itu bertindak sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tiga pengadil nan menjatuhkan vonis lepas alias onslag terhadap korporasi terdakwa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Marcella Santoso bukan sosok asing dalam bumi hukum. Ia dikenal pernah menjadi kuasa norma dalam beberapa kasus besar, termasuk mendampingi Rafael Alun Trisambodo dan Harvey Moeis, dua nama nan pernah menjadi sorotan publik.

Insiden Perusakan Mobil

Sementara itu, nama Ariyanto Bakri sebelumnya sempat muncul dalam pemberitaan mengenai kejadian perusakan mobil Honda Brio di area Senopati, Jakarta Selatan, pada Februari 2023. Saat itu, dia diduga terlibat, namun belakangan diketahui pelaku sebenarnya adalah Giorgio Ramadhan.

Giorgio, nan kala itu mengemudikan Toyota Fortuner dari Office 8 menuju Senopati, menabrak arus lampau lintas dan bersitegang dengan pemilik Honda Brio. Ia sempat menakut-nakuti menggunakan soft gun—yang kemudian diketahui hanyalah senjata mainan—lalu merusak mobil Brio dengan senjata tajam jenis samurai.

Nama Ariyanto mencuat lantaran Fortuner nan digunakan Giorgio merupakan kendaraan operasional dari firma norma Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dalam klarifikasinya, pihak AALF menyatakan bahwa Giorgio adalah tenaga kerja instansi mereka nan menggunakan mobil kantor.

Giorgio sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun proses norma dihentikan setelah korban mencabut laporan.

Selengkapnya
↑