Kasus Suap Hakim, Kejagung Dinilai Bisa Terapkan Tppu Ke Para Tersangka

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani perkara dugaan suap Rp 60 miliar nan melibatkan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam kasus vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah saat dimintai tanggapan.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja, tak selalu penyelenggara negara.

“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik nan bisa menyeret harta-harta nan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herdiansyah kepada wartawan, seperti dikutip Senin (28/4/2025).

"Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara alias swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan nan tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian duit itu delik nan digunakan untuk memiskinkan para koruptor," imbuh dia.

Dia menuturkan, kekayaan nan tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta nan asal-usulnya tidak jelas. Modusnya, harta-harta tersebutlah nan umumnya dilakukan pencucian uang.

“Nah, harta-harta nan asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk nan swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Herdiansyah.

“Makanya, salah satu corak memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya menandasi.

Selengkapnya