Kasus Rohidin Mersyah, Kpk Sita Rumah Senilai Rp1,5 M Di Yogya

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyitaan dilakukan lantaran diduga sumber biaya untuk membeli rumah tersebut berasal dari tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.

Sebelum melakukan penyitaan, interogator KPK telah mengonfirmasi mengenai rumah tersebut kepada tiga orang saksi nan dilakukan pemeriksaan di Polresta Sleman hari ini, Senin (17/3).

Para saksi tersebut adalah Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Notaris/PPAT Swandari Handayani dan Naidatin Nida (wiraswasta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bagian rumah oleh tersangka nan berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (17/3).

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bagian rumah tersebut, berbobot kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," lanjut Tessa.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, interogator memeriksa dua orang saksi ialah Iwan selaku Staf Biro Umum-Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Zamhari selaku Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Iwan didalami perihal perintah atasannya untuk menerima bingkisan berisi duit dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu nan ditujukan untuk pembiayaan pemenangan Rohidin Mersyah nan hendak mengikuti Pilgub 2024.

Sedangkan Zamhari didalami perihal permintaan support dari Rohidin Mersyah kepada para personil DPRD dari partai tertentu.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK juga sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bagian tanah beserta rumah nan berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bagian tanah nan berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

Tim interogator KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan investigasi berupa penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima instansi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Lembaga antirasuah memproses norma Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiga tersangka itu sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lain nan sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diputuskan untuk dilepas lantaran berstatus sebagai terperiksa alias saksi.

Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin Mersyah nan berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

(tsa/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya