Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Naik Penyidikan, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik nan dilaporkan oleh Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke tahap penyidikkan.

"Untuk status perkara, laporan tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE sudah naik ke tahap penyidikan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Rabu (21/5).

Himawan mengatakan hingga saat ini sudah enam orang saksi nan telah dimintai keterangan dari kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Dan tetap bakal ada beberapa lagi nan diperiksa.

"Dalam waktu dekat bakal dilakukan pemeriksaan kepada semua nan berasosiasi dengan kasus ini," terang Himawan.

SPDP

Langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri nan saat ini sudah berada di wilayah investigasi pun terjawab ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) dilayangkan Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Penerimaan SPDP ini menandai langkah awal Kejati Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik nan dilaporkan Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, laporan tersebut mempunyai tempus locus delicti di wilayah norma Jawa Barat. Oleh karena itu pihaknya bakal terlibat untuk mengikuti perkembangan investigasi atas laporan tersebut.

"Tanggal 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman interogator Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya kerabat MRK,” kata Cahya.

Cahya juga mengatakan, SPDP nan pihaknya terima berangkaian dengan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti SPDP tersebut.

"Kajati Jabar menunjuk 6 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Pasal sangkaannya Pasal 51 (1), Jo Pasal 53 dan alias pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (2) dan/atau Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.

Kuasa Hukum: RK Korban Penyebaran Narasi Tidak Benar

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan apresiasi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri nan menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan kliennya.

Muslim menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya melindungi integritas norma dan kewenangan perseorangan dari penyalahgunaan media digital.

"Klien kami, Ridwan Kamil, adalah sosok publik nan selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum. Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak betul nan tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” katanya dalam keterangan diterima.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa kasus ini semestinya menjadi perhatian berbareng mengenai pentingnya literasi digital dan tanggung jawab moral dalam bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi info nan pesat kudu diimbangi dengan kesadaran bakal akibat norma dari setiap unggahan.

"Kami percaya, dalam negara hukum, setiap pihak kudu bertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jika disebarkan secara masif melalui platform digital,” ujar Muslim.

Muslim menegaskan bahwa tim norma Ridwan Kamil sepenuhnya mendukung kebebasan beranggapan sebagai kewenangan konstitusional, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut bukanlah kewenangan absolut tanpa batas.

"Ketika info nan tidak terbukti disebarkan secara gegabah, apalagi dengan akibat nan merusak reputasi dan kehidupan keluarga, maka norma kudu bertindak,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa kasus ini semestinya dilihat sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital nan sehat, bukan sekadar perseteruan antara dua pihak.

"Ini bukan tentang membungkam pendapat, melainkan memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat untuk penghancuran karakter tanpa dasar. Kami berambisi kasus ini bisa menjadi bagian dari upaya penegakan norma di bumi maya,” ucapnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selengkapnya