ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Minggu, 26 Januari 2025 - 15:20 WIB
Jakarta, detikai.com - Anggota Badan Pengkajian MPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa kasus pagar laut nan terjadi di Tangerang, Banten, kudu dikaji berasas konteks penyelenggaraan petunjuk Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
"Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucapnya dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Minggu, 26 Januari 2025.
Menurutnya, pengkajian itu kudu segera dilakukan oleh personil Badan Pengkajian MPR nan terdiri dari perwakilan delapan fraksi nan ada di MPR serta golongan personil DPD RI.
Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas
Photo :
- detikai.com.co.id/Sherly (Tangerang)
Dengan melakukan kajian, kata dia, perihal tersebut menegaskan komitmen MPR sebagai lembaga terdepan nan mengawal UUD 1945, untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri alias apalagi melibatkan kepentingan asing," ujarnya.
Selain itu, dia menilai upaya pengkajian ini senapas dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto nan telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk mencabut dan membatalkan surat nan menyatakan keabsahan pagar laut tersebut.
Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi peran Komisi IV DPR RI nan telah turun langsung ke letak pagar laut dan memberikan perhatian nan besar pada masalah tersebut.
Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang
Photo :
- detikai.com.co.id/Sherly (Tangerang)
“Kita juga sangat memuji peran aktif nelayan Tangerang, Banten, nan terdampak, sebagai pihak nan telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka berbareng para aktivitas lingkungan hidup," tuturnya.
Ia menilai, andaikan Badan Pengkajian MPR juga ikut serta dalam masalah pagar laut ini, maka bakal semakin menegaskan kekompakan seluruh komponen bangsa dan komitmen MPR sebagai lembaga negara nan paling berkuasa mengawal petunjuk konstitusi UUD 1945, khususnya mengenai Pasal 33 ayat (3).
"Mudah-mudahan Badan Pengkajian MPR bakal segera turun tangan mengenai masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek konstitusi dengan mengundang beragam pakar," ucapnya.
"Kita jadikan momen pagar laut ini sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia dan bukan untuk segelintir golongan, apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing," imbuhnya. (ant)
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dia menilai upaya pengkajian ini senapas dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto nan telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk mencabut dan membatalkan surat nan menyatakan keabsahan pagar laut tersebut.