Kasus Korupsi Wilmar Group: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Penyitaan Terbesar Dalam Sejarah?

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi mengenai pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng nan melibatkan Wilmar Group. Terbaru, Kejagung telah menyita duit senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai tersangka korporasi. Jumlah dahsyat ini mencakup kerugian finansial negara, illegal gain, serta kerugian perekonomian negara nan ditimbulkan akibat kasus tersebut.

Penyitaan ini menjadi sorotan lantaran disebut-sebut sebagai nan terbesar dalam sejarah penegakan norma di Indonesia. Lalu, gimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Apa saja implikasinya bagi Wilmar Group dan industri kelapa sawit secara umum?

Kasus ini menyeret lima anak perusahaan Wilmar Group sebagai terdakwa, ialah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya telah mengembalikan duit tersebut, nan sekarang disimpan di rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri.

Kasus Korupsi Wilmar Group: Pengembalian Dana di Tengah Proses Hukum

Pengembalian biaya senilai Rp 11,8 triliun oleh Wilmar Group terjadi di tengah proses norma nan tetap bergulir di tahap kasasi. Pada tingkat pertama, tiga terdakwa sempat dibebaskan oleh pengadilan. Namun, Kejagung tidak tinggal tak bersuara dan mengusulkan kasasi atas putusan tersebut. Langkah ini menunjukkan kesungguhan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi nan merugikan negara triliunan rupiah.

Wilmar Group sendiri menyatakan telah mengikuti patokan nan bertindak dalam mengurus izin ekspor CPO dan membantah mempunyai niat korup. Meski demikian, Kejagung mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasus ini tetap terus bergulir dan perkembangannya bakal menentukan apakah duit tersebut bakal dirampas negara sepenuhnya alias dikembalikan ke Wilmar Group. Putusan kasasi bakal menjadi penentu akhir nasib biaya sitaan tersebut.

Kejagung Apresiasi Langkah Wilmar, Tagih Komitmen Korporasi Lain

Kejaksaan Agung mengapresiasi langkah Wilmar Group nan telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi CPO. Langkah ini dinilai sebagai corak kesadaran korporasi dan kerjasama untuk memulihkan finansial negara. Kejagung berambisi langkah Wilmar Group dapat menjadi contoh bagi korporasi lain nan terlibat dalam kasus serupa.

"Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga bakal menjadi contoh bagi korporasi nan lain alias bagi pihak-pihak nan lain nan sedang berperkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menagih komitmen dari dua korporasi lain nan diduga terlibat dalam kasus korupsi CPO, ialah PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Kejagung berambisi kedua perusahaan tersebut segera menyusul langkah Wilmar Group untuk mengembalikan kerugian negara.

Uang Sitaan Jadi Bukti Kasasi, Kejagung Optimis Terdakwa Dihukum

Uang sitaan senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group bakal menjadi bukti kuat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejagung optimis bahwa dengan bukti ini, para terdakwa korupsi CPO dapat dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa duit nan disita tersebut bakal menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari memori kasasi. Keberadaan duit tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung nan memeriksa kasasi.

Lebih lanjut, duit belasan triliun tersebut nantinya bakal digunakan untuk bayar kerugian negara nan ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan pengaruh jera bagi para pelaku korupsi.

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
  • PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64
  • Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78
Selengkapnya