ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sektor perbankan merupakan sektor nan paling banyak menyeret OJK dalam perkara hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ada dua aspek nan menyeret OJK ke dalam perkara hukum.
Dia memaparkan, pertama lantaran nyaris 80% pangsa pasar industri jasa finansial merupakan sektor perbankan. "Sehingga memang perkaranya tentu sangat besar," ujarnya saat rapat berbareng Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (28/4).
Selain itu, perbankan juga berkedudukan sebagai lembaga intermediasi dengan nasabahnya, termasuk juga pengguna angsuran dan deposan. Dari 115 perkara kebanyakan sudah berkekuatan norma tetap.
"Tentu ini juga berpotensi menimbulkan beragam persoalan. Walaupun sebetulnya bisa dikatakan dari sekitar juta transaksi menjadi perkara itu bisa dikatakan minimal," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, tahun 2024 jumlah penanganan perkara tercatat 889 perkara.
Dari perkara-perkara sektor perbankan tersebut sejumlah topik didominasi perjanjian kredit, janji pembiayaan, serta rekstruturisasi kredit. Di susul oleh eksekusi lelang agunan alias agunan. Lalu mengenai sistem jasa info finansial (SLIK) nan dikelola oleh OJK. kemudian mengenai transfer dana, termasuk penggunaan kartu debit, kartu kredit. Terakhir, mengenai pencairan deposito, mengenai sesi, dan mengenai prosedur penagihan.
Sementara per 31 Maret 2025 jumlah penanganan perkara di OJK telah mencapai 458 perkara. Di antara keseluruhan jumlah penanganan perkara dari beragam sektor industri jasa finansial nan diawasi OJK, sektor perbankan merupakan sektor dengan jumlah penanganan perkara terbanyak dibanding dengan sektor lainnya.
Mirza menyebut, nomor penanganan gugatan perkara norma naik setiap tahunnya. Pada tahun 2023, jumlah perkara nan diputus menang sejumlah 280 perkara sementara putusan kalah 5 perkara namun tetap belum berkekuatan norma tetap. Selanjutnya, pada tahun 2024 jumlah perkara menang 449 sedangkan putusan perkara kalah ada 19 perkara nan juga belum berkekuatan norma tetap.
"Hingga 31 Maret 2025 jumlah perkara nan dimenangkan OJK sebanyak 79 perkara sehingga sampai di kuartal 1 2025 belum ada perkara nan menyatakan OJK kalah," ucapnya.
Ia menyebut, penyebaran gugatan didominasi di wilayah Jabodetabek, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, Bangka Belitung.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif