ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto buka bunyi soal Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI nan tengah menjadi sorotan dan banyak dikritik masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Hariyanto menegaskan revisi UU TNI ini untuk memperkuat pertahanan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil," kata Hariyanto dalam keterangan resminya, Minggu (16/3).
Hariyanto juga angkat bunyi soal salah satu poin revisi UU TNI mengenai ekspansi dinas prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Ia menegaskan sistem dan kriteria penempatan tersebut kudu sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. Baginya, revisi patokan ini untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain.
"Penempatan prajurit aktif di luar lembaga TNI bakal diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata dia.
Hariyanto juga merespons poin revisi mengenai penyesuaian pemisah usia pensiun prajurit. Ia menilai usia angan hidup masyarakat Indonesia mulai meningkat. Baginya, prajurit TNI tetap dapat berkontribusi bagi negara sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
"Kami memandang bahwa penyesuaian pemisah usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit nan tetap mempunyai keahlian optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghalang regenerasi kepemimpinan di TNI," jelasnya.
Ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh buletin nan sarat kebencian dan fitnah.
"TNI membujuk seluruh komponen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional kudu tetap kita jaga bersama," tegasnya.
RUU TNI baru-baru ini dikritik keras oleh masyarakat sipil sekarang sedang dalam tahap pembahasan oleh DPR. Bahkan, DPR telah menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU ini.
Salah satu poin dalam RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga nan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 sekarang menjadi 16 usulan lembaga. Tambahan enam pos baru nan bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung dan BNPP.
Revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan kewenangan TNI menghadapi sejumlah ancaman terhadap negara di luar darat, laut, dan udara. TNI bakal membantu pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, precursor, dan unsur adiktif lain serta menangani sibe
(rzr/rds)
[Gambas:Video CNN]