ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iphone 16 tetap belum bisa dijual di Indonesia saat ini. Pasalnya proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi sudah ditolak oleh Kemenperin meski nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa nilai investasi nan disodorkan itu tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga lantaran masuknya biaya lain.
"Kami sudah mendapat beberapa laporan mengenai penggunaan duit Rp 1,4 triliun sepanjang 2020-2023, kami memandang ada penggunaan untuk biaya intengible, itu nan kami permasalahkan lantaran intangible itu sepertinya agak membikin pembiayaan jadi besar," katanya di Kemenperin, Kamis lampau dikutip Sabtu (1/2/2025).
Masuknya biaya lain nan tidak berasosiasi dengan investasi membikin nilai pengajuan investasi Apple tidak sepenuhnya riil.
"Ada pembiayaan intangible misalnya beli AC, sewa bangunan, sewa tanah, di Apple academy ada sewa tanah, sewa bangunan, beli peralatan, peralatan nan keliatan lah, tapi ada juga dalam laporan mereka beli peralatan nan nggak keliatan intangible nan nilainya cukup besar," ujar Febri.
Foto: YouTube Apple
iPhone 16 Pro
Ketika ditanya detikai.com mengenai biaya lainnya seperti biaya operasional Apple di Indonesia, Febri tertawa, tidak menolak maupun mengiyakan.
"Misalnya hal-hal nan nggak berangkaian training alias pendidikan di Apple academy, alias ada pembiayaan operasional nan sebenernya ngga begitu berangkaian dengan Apple academy tapi dicharge kesana," sebut Febri.
Pemerintah membebaskan Apple untuk kembali mengusulkan proposalnya dan tidak memberikan tenggat waktu. Mengenai pertemuan selanjutnya, Febri juga memberikan kebebasan pada Apple.
"Sampai saat ini lantaran revisi proposalnya belum kami terima ya kami belum bisa keluarkan sertifikat TKDN, lantaran TKDN sebagai syarat dari TPP, tanda pengenal produk maka kami juga belum bisa keluarkan TPP, jika TPP belum ada maka Apple belum bisa impor iPhone 16 ke Indonesia. Jadi TKDN dulu, TPP baru mereka impor, artinya secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia," ujar Febri.
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam