Kanit Ppa Polrestabes Makassar Dicopot Usai Minta Uang Damai

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 23:16 WIB

Kapolrestabes Makassar mengatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu HT dicopot usai meminta duit tenteram ke pelaku kekerasan seksual. Kapolrestabes Makassar mengatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu HT dicopot dari jabatannya usai meminta duit tenteram ke pelaku kekerasan seksual. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, detikai.com --

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta duit tenteram kepada pelaku pelecehan seksual.

"Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arya bahwa perbuatan Iptu HT dianggap melanggar kode etik meski belum menerima duit dari pihak pelaku.

"Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada duit nan dikeluarkan baik korban maupun pelaku," ungkapnya.

Iptu HT saat ini tetap menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar setelah diduga melanggar kode etik.

"Pemeriksaannya bakal dilanjutkan sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, menyatakan Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta sejumlah duit kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya didamaikan dengan korban.

"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih duit lebaran lima juta, sementara dia minta duit 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta," kata Makmur, Rabu (12/3).

Perbuatan Iptu HT, kata Makmur, tidak betul dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).

"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.

Menurut Makmur kasus-kasus kekerasan seksual nan terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian alias restorative justice.

"Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual nan terjadi di Makassar nan sudah sangat meresahkan," jelasnya.

Makmur meminta Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu ujungnya didamaikan antara pelaku dan korban.

"Banyak kasus kekerasan seksual nan didamaikan dengan argumen RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar," ujar dia.

(mir/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya