Kamboja Rancang Uu, Sangkal Kejahatan Khmer Merah Bisa Dipenjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 25 Jan 2025 15:22 WIB

Pemerintah Kamboja menyetujui rancangan undang-undang nan bakal memenjarakan orang nan menyangkal kekejaman Khmer Merah. Pemerintah Kamboja menyetujui rancangan undang-undang nan bakal memenjarakan orang nan menyangkal kekejaman Khmer Merah. (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, detikai.com --

Pemerintah Kamboja menyetujui rancangan undang-undang nan bakal memenjarakan orang nan menyangkal kekejaman, termasuk genosida, nan dilakukan Khmer Merah

Gerakan ultra-Maois yang dipimpin Pol Pot menewaskan sekitar dua juta orang melalui kelaparan, penyiksaan, kerja paksa, dan eksekusi massal pada periode 1975-79. Pengadilan nan didukung PBB menyatakan dua pemimpin tinggi Khmer Merah bersalah atas genosida dalam putusan krusial pada tahun 2018.

Rancangan undang-undang nan bermaksud mencegah terulangnya kejahatan Khmer Merah dan memberikan keadilan bagi para korban, telah disetujui dalam rapat kabinet nan diketuai oleh Perdana Menteri Hun Manet pada Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari AFP, RUU tersebut menetapkan setiap perseorangan nan menyangkal alias mengampuni kekejaman nan dilakukan di bawah Khmer Merah bisa dituntut.

Definisi kekejaman dalam RUU tersebut mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, nan dituntut oleh pengadilan nan didukung PBB terhadap para pemimpin Khmer Merah sembilan tahun lalu.

Berdasarkan RUU nan terdiri dari tujuh pasal tersebut, mereka nan menyangkal kebenaran masa lalu  bakal dipenjara antara satu hingga lima tahun dan dapat menghadapi denda sebesar $2.500 (10 juta riel) hingga $125.000.

Rancangan RUU tersebut muncul beberapa bulan sebelum peringatan 50 tahun pengambilalihan Kamboja oleh Khmer Merah pada pertengahan April.  

RUU tersebut dibuat atas permintaan mantan pemimpin berpengaruh Hun Sen nan pada bulan Mei menyatakan bahwa beberapa politisi tetap menolak untuk mengakui genosida Khmer Merah. 

Undang-undang tersebut bakal menggantikan RUU serupa, nan juga diprakarsai oleh Hun Sen dan disahkan pada tahun 2013, nan melarang pernyataan nan menyangkal kejahatan oleh Khmer Merah komunis dan mereka nan melanggar bisa dihukum hingga dua tahun penjara.

Kelompok-kelompok kewenangan asasi manusia menuduh Hun Sen --yang memerintah Kamboja selama nyaris empat dekade-- menggunakan sistem norma untuk menghancurkan oposisi.

Hun Sen, nan juga mantan kader Khmer Merah, mengundurkan diri pada 2023 dan menyerahkan kedudukan perdana menteri kepada putra sulungnya, Hun Manet.

(AFP/vws)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya